HUKUM
Hay hay...
See you again on my blog
Hari ini penulis ingin membahas sedikit tentang Fakultas Hukum. Yaps, salah satu fakultas dan jurusan yang penulis ambil.haha
Mungkin banyak yang bertanya-tanya. Sebenernya apa sih yang dipelajarin di fakultas ini? Bahkan mungkin ada beberapa yang berpendapat, seberapa penting sih belajar hukum? Bukannya semua orang juga ngerti hukum?
Well, pertanyaan itu kadang sering terlontar dari beberapa teman dari seberang pulau *maksudnya fakultas yang berbeda.
Bahkan sebenarnya penulis pribadi berfikir demikian pada saat pertama kali menekuni bidang ini. Hingga lambat laun setelah dijalani, barulah beberapa pertanyaan tersebut terjawab. Seberapa penting?
Sebenarnya sangat penting. Cakupan hukum juga begitu luas. Hukum mengatur hampir seluruh bidang kehidupan manusia. Negara, ekonomi, kesehatan, lingkungan, pendidikan, teknologi, perdagangan dan masih banyak lagi (dan karna itulah harusnya anak hukum ga pernah kekurangan topik skripsi. Tapi pada nyatanya kami masih sulit mencari sesuatu yang menarik untuk diteliti karna terlalu banyak pilihan.haha #alasan)
Karena itulah belajar hukum tidak semudah yang dibayangkan. Belajar hukum=belajar tentang kebenaran. Kebenaran yang menciptakan keadilan, kemanfaatan, serta KEPASTIAN (jangan baper yah.haha- intermezoo)
Memang pada dasarnya semua orang mengerti dan paham tentang kebenaran tersebut. Namun dalam pelaksanaannya, kebenaran itu harus dituangkan dalam sebuah bentuk aturan tertulis sehingga mampu diterapkam dalam kehidupan masyarakat.
Nah, dalam membuat aturan tersebut pada dasarnya tidaklah mudah. Kita harus dan wajib memahami terlebih dahulu dasar-dasar pemikiran dibalik aturan tersebut
For example - Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 mengatur bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan"
Mengapa setiap warga negara berhak atas penghidupan yang layak? Bagaimana peran Negara kepada warga negaranya dalam hal pekerjaan dan penghidupan yang layak?
(Semoga contohnya mudah dipahami yaaa)
Kembali ke topik, intinya itulah yamg dipelajari oleh Mahasiswa Fakultas Hukum. Bukan hanya sekedar belajar mengenai pasal-pasal, menghafal lalu disampaikan dalam sidang di Pengadilan.
Tetapi juga belajar mengenai dasar pemikiran dibalik pembentukan pasal tersebut.
Oleh sebab itulah harusnya orang Hukum sudah patut dan wajib untuk mengakkan kebenaran. Penegakkan hukum bukan hanya persoalan menjatuhkan hukuman bagi yang melakukan pelanggaran (upaya represif), tetapi juga mencegah (preventif) terjadinya pelanggaran dengan menjadi contoh dengan melakukan KEBENARAN di tengah-tengah kehidupan masyarakat.
Katakan YA diatas YA dan katakan TIDAK diatas TIDAK!
Oke? 👌
Notes :
Kalau ada yang ingin bertukar pendapat mengenai hukum atau sekedar bertanya mengenai persoalan hukum yang sedang dialami, bisa langsung comment atau silahkan langsung menghubungi email personal penulis. Semoga bisa membantu. Terima kasih 😄
Komentar
Posting Komentar